,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
30 Desember 2018 | Dibaca: 3806 Kali
"Hukum di Republik Indonesia Tajam Ke Bawah"
Thomas Ondi Narapidana Kasus Korupsi Diberikan Keistemewaan oleh LP Abepura. 

Biak Numfor, Suara Journalist-KPK - Nara Pidana Kasus Korupsi 84 M, Thomas Ondi Mendapat Izin Keluar Kota Jayapura Bahkan Mendapat Keistemewaan bisa merayakan Natal Bersama keluarga di Luar Kota Jayapura yaitu tepatnya di Kabupaten Biak Numfor.

Lindert Msen salah seorang Tokoh Masyarakat Melihat Bahwa tidak ada keadilan dalam Penerapan Hukum di Papua. Seorang Narapidana yang telah di Vonis 7 Tahun Penjara bisa mendapat keistimewaan dengan diberikan Izin Natalan di Luar Kota Jayapura. Jika Narapidana yang lain juga menginginkan hal yang sama apakah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura akan memberikan izin dan keistimewaan yang sama? Atau ada indikasi lain yaitu penyuapan kepada oknum oknum tertentu dalam Lapas Abepura Jayapura. 

Richard Maryen Aktivis Mahasiswa Biak Papua Melihat bahwa sangat Jelas ada dugaan penyalagunaan kekuasaan atau kewenangan oleh kepala Lapas Abepura Jayapura dengan memberikan keistimewaan kepada Thomas Ondi, Narapidana kasus Korupsi 84 M. 

Richard Meminta KPK segera menyelidiki Persoalan tersebut serta Aktivis Mahasiswa Biak Papua Meminta Kementerian Hukum dan HAM, segera Memeriksa dan Memberikan sanksi tegas bila perlu Memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakaran Abepura Jayapura yang mengizinkan dan mengistimewakan Narapida Tertentu. 

Pesan singkat yang disampaikan Richard Via Seluler kepada Kami bahwa Pak Menteri Yasona Laoli, Apakah Masih ada keadilan di Kementerian Hukum dan HAM RI? Apakah Kasus ini yang dinamakan Keadilan? Dimanakah Wibawa dan Eksistensi Hukum di Republik Indonesia?
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>